-->

Pengertian Najis, Macam-macam Najis dan Cara Menghilangkannya

pengertian najis
Pengertian Najis, macam-macam najis, dan cara menghilangkan najis

Pengertian najis adalah suatu benda yang kotor, seorang muslim ketika ingin melaksanakan shalat (beribadah) kepada Allah ta'ala hendaknya dalam keadaan suci dan terbebas dari najis.

Jika terdapat pada badan, pakaian yang dikenakan dan juga tempat ketika melakukan shalat terdapat najis walaupun ia sudah berwudhu kemudian mengerjakan shalat, maka ibadahnya menjadi tidak sah karena ia dalam keadaan tidak suci dari najis

Macam-macam Najis

Setelah mengetahui pengertian najis diatas, harus kita pahami najis terbagi menjadi 7 bagian diantaranya.

1. Bangkai
Pengertian bangkai sendiri ialah hewan yang mati karena tidak disembelih atau mati dengan di sembelih tetapi tidak sah karena tidak menurut syariat Islam, kecuali bangkai ikan dan belalang.

2. Darah
Semua darah merupakan najis, jika sedikit dapat dimaafkan seperti darah nyamuk yang melekat dalam pakaian dan juga badan, darah bisul dan darah karena luka kecil.

3. Nanah
Pada hakekatnya, nanah merupakan jenis darah yang tidak sehat atau sudah membusuk. Baik yang kental maupun cair, nanah merupakan salah satu najis.

4. Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur hendaknya dibersihkan dengan air mengalir hingga bersih.

5. Hewan Anjing dan Babi
Kedua hewan ini merupakan najis berat dalam syara'. Jika terkena air liur anjing dan juga babi hendaknya membersihkan dengan syarat yang terdapat pada Islam.

6. Minuman keras
Segala hal yang dapat memabukkan merupakan suatu najis, seperti arak dan sebagainya.

7. Bagian binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup.

Pembagian Najis

Najis terbagi menjadi tiga bagian diantaranya
A. Najis Mughallazhah (berat)
B. Najis Mukhaffafah (ringan)
C. Najis Mutawasithah (sedang)

Najis Mutawasithah (sedang) dibagi menjadi dua bagian yaitu
1. Najis ainiyah
Ialah najis yang berwujud (memiliki warna, aroma dan rasa)
2. Najis hukmiyah
Ialah najis yang tidak memiliki warna, aroma, dan rasa (tinggal hukumnya saja), seperti bekas kencing, arak yang sudah kering dan sebagainya.

Cara Menghilangkan Najis

a. Najis Mughallazhah (berat)
Sesuatu yang terkena najis mughallazhah, seperti jilatan atau kotoran anjing dan babi, cara menyucikannya adalah harus dengan menghilangkan benda najisnya terlebih dahulu lalu membasuhnya dengan air 7 kali basuhan dan salah satu basuhannya harus dicampur dengan tanah yang suci.

b. Najis mukhaffafah (ringan)
Sesuatu yang terkena najis mukhaffafah, cara menyucikannya adalah cukup memercikkan air pada tempat najis itu berada.

c. Najis mutawasithah (sedang)
Sesuatu yang terkena najis mutawasithah dapat suci dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna, bau dan rasanya) itu telah hilang. Adapun dibasuh tifa kali basuhan atau siraman itu lebih baik.

Itulah pengertian najis, macam-macam najis,dan cara menghilangkan najis.

Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel