-->

3 Aplikasi Trading Yang Terdaftar di OJK

Teknologi yang semakin berkembang hingga dapat memudahkan segala aktivitas manusia, tidak terkecuali untuk melakukan trading. Anda bisa melakukan aktivitas jual beli aset di Pasar Modal kapan saja dan dimana saja melalui aplikasi selular. Lantas, apa saja aplikasi trading yang terdaftar di OJK saat ini?

Aplikasi Trading Yang Terdaftar di OJK


Apa itu OJK?

Sebelum membahas daftar aplikasi-aplikasi trading yang sudah terdaftar di OJK, mari kita bahas pengertian, tugas, dan fungsi dari OJK itu sendiri. OJK adalah singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan sebuah lembaga independen dan memiliki fungsi, tugas, serta wewenang untuk mengatur, mengawai memeriksa, dan melakukan penyidikan. 

Tugas dari OJK adalah untuk mengawasi kegiatan dari berbagai jasa keuangan di Indonesia di sektor perbankan, sektor IKNB, dan sektor Pasar Modal. Fungsi OJK adalah sebagai pengawas untuk setiap aktivitas dalam sektor keuangan sehingga keamanan para pengguna jasa dapat terjamin. 

Daftar aplikasi trading yang telah terdaftar di OJK

Nah, setelah Anda memahami pentingnya peran OJK dalam sebuah aplikasi jasa keuangan, maka kita akan membahas beberapa aplikasi trading yang sudah masuk dalam daftar aplikasi yang diawasi oleh OJK seperti berikut ini:

1. Bibit

Bibit merupakan aplikasi reksadana yang saat ini sedang populer di Indonesia. Aplikasi bibit telah diunduh lebih dari 1 juta kali oleh pengguna di seluruh Indonesia sejak dirilis pada Januari tahun 2019 yang lalu. Aplikasi bibit termasuk salah satu aplikasi trading terbaik dan terdaftar di OJK.

Salah satu keunggulan dari aplikasi Bibit adalah para trader atau investor dapat melakukan investasi secara mudah dengan bantuan manager investasi. Selain itu, Bibit juga menyediakan berbagai produk investasi yang dapat Anda pilih.

2. Ajaib

Ajaib adalah salah satu aplikasi trading yang juga memiliki produk reksadana dan manager investasi seperti aplikasi Bibit. Aplikasi Ajaib paling banyak digunakan oleh kaum milenial serta para investor dari berbagai kalangan karena mudah digunakan.

3. BCAS Best Mobile

Aplikasi trading selanjutnya yang telah terdaftar di OJK yaitu BCAS Best Mobile yang dimiliki oleh PT BCA Sekuritas. Aplikasi ini menjadi salah satu aplikasi yang banyak direkomendasikan oleh para trader senior, karena dapat melakukan trading secara full online. 

Salah satu keunggulan dari aplikasi BCAS Best Mobile adalah ukuran file yang tidak terlalu besar dan cukup kecil yaitu hanya 6,2 MB. Jika Anda ingin membukan akun trading di aplikasi ini maka Anda perlu membayar setoran awal senilai Rp 3 juta rupiah. 

Demikianlah 3 aplikasi trading yang terdaftar di OJK Indonesia, jika Anda ingin mendapatkan kemudahan dan jaminan keamanan dalam melakukan trading, maka Anda bisa memilih salah satu dari 3 aplikasi di atas.

Baca juga: Aplikasi Trading Syariah Terbaik