Hai Pembaca Blog Tutorial Lengkap, kali ini kita akan membahas tentang perhitungan klaim kecelakaan kerja Jamsostek. Jamsostek merupakan singkatan dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja, lembaga yang memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. Salah satu jenis perlindungan yang diberikan oleh Jamsostek adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK adalah program perlindungan sosial yang diberikan oleh Jamsostek bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja. Pekerja yang terdaftar pada program Jamsostek akan mendapatkan keuntungan berupa biaya pengobatan, santunan cacat tetap, santunan kematian, dan biaya pemakaman.
Perhitungan Santunan Kecelakaan Kerja
Santunan kecelakaan kerja yang diberikan oleh Jamsostek tergantung pada besarnya upah yang diterima oleh pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja. Berikut adalah rumus perhitungan santunan kecelakaan kerja:Santunan Cacat Tetap = (Persentase Cacat Tetap x Upah Tahunan) x Faktor KoreksiSantunan Kematian = (Upah Bulanan x 60) + Uang Pengganti Kerugian HidupBiaya Pemakaman = Biaya Pemakaman MaksimalFaktor Koreksi dan Biaya Pemakaman Maksimal dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Faktor Koreksi | Biaya Pemakaman Maksimal |
---|
1 | Rp. 10.000.000 |
0,9 | Rp. 9.000.000 |
0,8 | Rp. 8.000.000 |
0,7 | Rp. 7.000.000 |
0,6 | Rp. 6.000.000 |
0,5 | Rp. 5.000.000 |
Contoh Perhitungan Santunan Kecelakaan Kerja
Seorang pekerja dengan gaji bulanan sebesar Rp. 5.000.000 mengalami kecelakaan kerja dan mengalami cacat tetap sebesar 35%. Faktor Koreksi yang digunakan adalah 0,8 dan biaya pemakaman maksimal adalah Rp. 8.000.000. Berapa santunan cacat tetap, santunan kematian, dan biaya pemakaman yang diterima oleh pekerja tersebut?Santunan Cacat Tetap = (35% x Rp. 60.000.000) x 0,8 = Rp. 16.800.000Santunan Kematian = (Rp. 5.000.000 x 60) + Rp. 8.000.000 = Rp. 308.000.000Biaya Pemakaman = Rp. 8.000.000Dari contoh perhitungan di atas, dapat disimpulkan bahwa santunan kecelakaan kerja yang diterima oleh pekerja tergantung pada besarnya upah yang diterima dan jenis kecelakaan kerja yang dialami.
Kesimpulan
Perhitungan klaim kecelakaan kerja Jamsostek sangat penting untuk diketahui oleh pekerja. Jamsostek memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia, termasuk perlindungan kecelakaan kerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Santunan kecelakaan kerja yang diterima oleh pekerja tergantung pada besarnya upah yang diterima dan jenis kecelakaan kerja yang dialami.Jangan lupa untuk selalu memperhatikan keselamatan kerja saat bekerja. Terima kasih telah membaca artikel ini.Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.