-->

Tata Cara Mandi Wajib "Junub" Yang Benar Menurut Islam

tata cara mandi wajib
Sumber dari Pixabay.com
Mandi Wajib adalah salah satu cara untuk menghilangkan hadats besar, yaitu dengan membasuh seluruh tubuh, mulai dari ujung kepala hingga ujung kaki.

Sebagaimana kita ketahui, syarat sahnya shalat juga suci dari hadats besar.


Hal-hal yang mewajibkan mandi wajib diantaranya :

a. Bertemunya dua khitan (bersetubuh), baik keluar sperma (mani) maupun tidak, baik dengan sadar atau tidak.

b. Keluar mani (sperma) baik keluarnya karena mimpi atau sebab yang lain, baik disengaja atau tidak, dengan perbuatan sendiri atau tidak.

c. Mati, dan matinya itu bukan mati syahid atau bayi yang mati karena keguguran dan tubuhnya belum terbentuk.

d. Selesai nifas (bersalin, setelah berhentinya darah yang keluar dari rahim sesudah melahirkan).

e. Wiladah (setelah melahirkan).

f. Selesai haidh.


Fardhu Mandi Wajib

1. Niat mandi wajib bersamaan dengan mula-mula menyiram tubuh.

Lafal niat:


نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitul-ghusla liraf'il-hadatsil-akbari fardhal lillaahi ta'aalaa.

Artinya:
"Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Ta'ala."

2. Menyiram seluruh badan dengan air bersih, yakni meratakan air ke seluruh tubuh.

3. Menghilangkan Najis

Sunah Mandi Wajib

1. Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan.

2. Mendahulukan mengambil air wudhu, yakni sebelum mandi disunahkan berwudhu terlebih dahulu.

3. Berdiri.

4. Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan daripada kiri.

5. Membaca basmallah, "Bismillahirrahmanirrahim" pada permulaan mandi.

6. Menggosok seluruh badan dengan teliti (lipatan-lipatan kulit) sampai tiga kali.

7. Membaca doa sebagaimana membaca doa sesudah berwudhu.

Larangan bagi orang yang sedang junub

Bagi mereka yang sedang berjunub, yakni mereka masih berhadats besar tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Melaksanakan Shalat.

2. Melakukan thawaf di Baitullah.

3. Memegang kitab suci Al-Qur'an.

4. Membawa atau mengangkat kitab Al-Qur'an.

5. Membaca kitab suci Al-Qur'an.

6. Berdiam diri di dalam mesjid.

Larangan bagi yang sedang haidh

Mereka yang sedang haidh dilarang melakukan seperti tersebut diatas, dan ditambah larangan sebagai berikut:

1. Bersenang-senang dengan apa yang antara pusat dan lutut.

2. Berpuasa baik sunnah maupun fardhu.

3. Dijatuhi thalaq (dicerai).

4. Lewat di dalam masjid sebab dikhawatirkan akan mengotorinya, jika tidak maka diperbolehkan.

Sumber : Risalah Tuntunan Shalat Lengkap, Drs. Moh. Rifa'i (Cetakan 2013)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel